Sabtu, 16 Januari 2016

Sistem dan tata hukum di Indonesia



Pengertian Sistem

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (http://kbbi.web.id/sistem)
  1. Perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas
  2. Susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya
  3. Metode
Pengertian Sistem

Menurut Leon Duguit, sistem adalah Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada masa tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan-kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.


Pengertian Hukum


Satjipto Raharjo menyebutkan bahwa Hukum adalah Norma-norma yang berisi petunjuk-petunjuk tingkah laku, ia merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Karena itu hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Ide-ide ini adalah ide mengenai keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar