Sabtu, 16 Januari 2016

Sistem dan tata hukum di Indonesia



Pengertian Sistem

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (http://kbbi.web.id/sistem)
  1. Perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas
  2. Susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya
  3. Metode
Pengertian Sistem

Menurut Leon Duguit, sistem adalah Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada masa tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan-kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.


Pengertian Hukum


Satjipto Raharjo menyebutkan bahwa Hukum adalah Norma-norma yang berisi petunjuk-petunjuk tingkah laku, ia merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Karena itu hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Ide-ide ini adalah ide mengenai keadilan.

DAMPAK MEDIA MASSA

Media, sama seperti institusi-institusi lainnya di Amerika, berubah akibat perkembangan demokrasi, revolusi industri dan teknologi, serta bermunculan kota-kota .
Revolusi teknologi meningkatkan ukuran dan efisiensi media cetak, serta memunculkan aneka media baru seperti film, radio dan televisi.
Secara perlahan-lahan namun efektif, media membentuk pandangan pemirsanya terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari.

MEDIA SEBAGAI PEMBUJUK
Ada 3 macam jenis persuasi media:
  1. IKLAN
  2. ANJURAN-ANJURAN DALAM TAJUK RENCANA, KOLOM OPINI, DAN ARTIKEL-ARTIKEL INTERPRETATIF YANG MENDORONG PEMBACA UNTUK MENGAMBIL KESIMPULAN TERTENTU.
  3. ARTIKEL INFORMATIF ATAU HIBURAN YANG SECARA TERSIRAT MENGANDUNG BUJUKAN TERSIRAT.

Dampak Positif Media Massa
  • Media memiliki cara untuk menunjukkan kepada kita informasi yang tersusun rapi dalam berita.
  • Kita memiliki rasa atas apa yang terjadi disekitar kita dan juga tentang segala sesuatu di tempat lain. Kita dapat melihat dunia melalui media. Mendapat pengetahuan tentang apa yang terjadi disana tanpa harus berada disana.
  • Media dalam segala bentuknya dapat memperkenalkan cara berpikir kreatif yang dapat membantu kita memperbaiki diri dengan cara yang berbeda, baik itu dalam kehidupan pribadi atau pekerjaan kita.
  • Media juga dapat membantu kita berhubungan dengan orang lain di seluruh dunia dan menjadi lebih terbuka serta memahami budaya bangsa lain.

Dampak Negatif Media Massa
  • Kekerasan merupakan faktor utama yang terlihat dan berpotensi menjadi penghasut yang berbahaya pada khalayak muda.
  • Pada saat ini, informasi yang dilaporkan mungkin tidak otentik dari setiap sudut. Oleh sebab itu, mungkin akan ada salah tafsir terhadap situasi.
  • Berita dapat dimanipulasi untuk mempengaruhi pikiran penonton.
  • Sebuah peristiwa tertentu yang menyajikan gaya hidup mewah dapat menanamkan cita-cita yang salah di kalangan anak-anak.
  • Sensasionalisme yang tidak perlu dari sebuah isu dapat memproyeksikan informasi yang salah kepada publik.
  • Pesan menyesatkan mengalihkan pikiran menuju jalan yang salah.
SUBLIMINAL MESSAGE
suatu pesan yang diselipkan pada sebuah objek untuk mempengaruhi pola pikir audience (dalam pengaruh alam bawah sadar), subliminnal message ini biasa digunakan dalam dunia periklanan (advertising) atau digunakan dalam dunia politik sebagai bahan propaganda

SISTEM DAN HUKUM MEDIA MASSA

    

Media adalah Medium, penengah atau penghubung. Dan mediasi bermakna suatu usaha untuk menengahi atau menyelesaikan masalah dengan cara menjadi penengah atau menghubungkan satu pihak dengan pihak lain

Massa adalah Sesuatu yang tidak pribadi, yang tidak personal, melainkan sesuatu yang berhubungan dengan orang banyak, juga sering disebutkan dengan istilah khalayak.

FUNGSI MEDIA
INFORMASI
AGENDA
PENGHUBUNG ORANG
PENDIDIKAN
MEMBUJUK
MENGHIBUR

HUKUM MEDIA ATAU MEDIA LAW
hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban para praktisi (journalist, broadcaster, editor, produser, atau siapapun juga yang mempublikasikan suatu pesan/berita ) atau lebih kepada  bagaimana hukum mengatur manusia menggunakan media dalam mengomunikasikan gagasan dan karya ciptanya

(untuk lebih lengkap selanjutnya):

PERS REALEASE "JAGAL"

FILM DOKUMENTER MENGENANG SEJARAH
            Banda Aceh (29/12/15) – Final Cut For Real akan merealis sebuah film documenter yang berjudul “Jagal” Film ini mendiskripsikan sebuah sejarah besar di Indonesia yaitu G 30 S PKI tahun 1965. Film yang akan di buka secara umum  pada awal tahun 2016 ini, diperankan langsung oleh orang-orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Film ini di pusatkan di kota Medan, dimana cerita tentang pembunuhan para pendukung Suharto yang di rekrot para militer dari preman-preman batak menggulingkan pemerintahan yang saat itu dipimpin oleh sukarno.
Para preman dalam film inimenceritakan sekaligus menncontohkan langsung cara pembunuhan para pki dan akibatnya. Anwar Congo adalah seorang Algojo pembunuhan pada tahun 1965 tersebut pada tahun yang sama Herman Kete juga menjadi preman dipimpinan pemuda pancasila. Anwar congo mempunyai sehabat Algojo yang bernama Adi Zulkedny.
Pada tahun baru ini merupakan waktu yang tepat untuk mempertontonkan film tersebut. Karena anak Negeri perlu mengetahui dan mempelajari tentang sejarah Indonesia. Khususnya sejarah G 30 S PKI.


cc: RAHMAT KURNIAWAN